Bank
pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya
pada tahun 1690. Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan
perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa.
Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para
pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh
bangsa Eropa. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai
dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank
dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.
Di
Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan.
Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah
(BPRS). Dari waktu ke waktu kondisi dunia perbankan di Indonesia telah
mengalami banyak perubahan. Selain disebabkan oleh perkembangan internal
dunia perbankan, juga tidak terlepas dari pengaruh perkembangan di luar
dunia perbankan, seperti sektor riil dalam perekonomian, politik,
hukum, dan sosial. Perkembangan faktor internal dan external tersebut
menyebabkan kondisi perbankan di Indonesia dapat dikelompokan dalam 4
periode. Masing-masing periode mempunyai ciri khusus yang tidak dapat
disamakan dengan periode lainnya. Deregulasi di sektor riil dan moneter
yang dimulai sejak tahun 1980-an serta terjadinya krisis ekonomi di
Indonesia sejak akhir tahun 1990-an adalah dua peristiwa utama yang
telah menyebabkan munculnya empat periode kondisi perbankan di Indonesia
sampai dengan tahun 2000.
Keempat periode itu adalah :
• Kondisi perbankan di Indonesia sebelum serangkaian paket – paket deregualsi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an.
• Kondisi perbankan di Indonesia setelah munculnya deregulasi sampai dengan masa sebelum terjadinya krisis ekonomi pada akhir tahun 1990-an.
• Kondisi perbankan di Indonesia pada masa krisis ekonomi sejak akhir tahun 1990-an.
• Kondisi perbankan di Indonesia pada saat sekarang ini.
Memasuki
tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang
berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya.
Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak
saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank
umum dan BPR.
Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tersebut diatur kembali struktur perbankan, ruang lingkup kegiatan, syarat pendirian, peningkatan perlindungan dana masyarakat dengan jalan menerapkan prinsip kehati-hatian dan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta peningkatan profesionalisme para pelakunya.
Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tersebut diatur kembali struktur perbankan, ruang lingkup kegiatan, syarat pendirian, peningkatan perlindungan dana masyarakat dengan jalan menerapkan prinsip kehati-hatian dan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta peningkatan profesionalisme para pelakunya.
Dengan undang-undang tersebut juga ditetapkan penataan badan hukum bank-bank pemerintah, landasan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah), serta sanksi sanksi ancaman pidana terhadap yang melakukan pelanggaran ketentuan perbankan.
Untuk meningkatkan praktek kehati-hatian bagi perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Paket Kebijakan tanggal 28 Februari 1991 (Pakfeb 1991) tentang Penyempurnaan Pengawasan dan Pembinaan Bank, yang memulai penerapan rambu-rambu kehati-hatian yang mengacu pada standar perbankan internasional yang antara lain meliputi ketentuan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif.
Kondisi Terakhir Perbankan Di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar