.Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ektrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang bisa mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan kepada pemerintahan.Menurut ia keadilan muncul bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Kong Hu Cu berpendapat lain keadilan terjadi apabila anak sebagai anak,bila ayh sebaggai ayah,dan raja sebagi raja dimana masing-masing telah melaksanakan tugasnya.
B.Keadilan Sosial
Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan pasti anda ingat dengan pancasila yaitu sila ke lima “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Panitia ad-hoc MPR 1966 memberikan perumusan mengenai keadilan sebagai berikut :
“Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum,politik,ekonomi,dan kebudayaan.
Dalam ketetapan MPR RI No II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila dicantumkan ketentuan sebagai berikut :
“Dengan sila keadilan bagi seluruh rakayat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan mawyarakat Indonesia”’
Selamjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut,diperinci perbuatan dan sikap yang harus dipupuk sebagai berikut :
- Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Sikap adil terhadap sesama,menjaga keseibangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
- Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan.
- Sikap suka bekerja keras.
- Sikap menghargai orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kemakmuran bersama.
C.Berbagai Macam Keadilan
A) Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapar bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga persatuannya.Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan dan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya.
Ketidak adilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan tidak keserasian.
B) Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapar bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama di[erlukan secara sama dalam hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
C) Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan mengahancurkan pertalian dalam masyarakat.
D.Kejujuran
Kejujuran artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada.Sedang kenyataan yang ada adalah kenyataan yang benar-benar ada.
Dalam kehidupan sehari-hari kejujuran dan ketidak jujuran merupakan bagian hidup yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri.
Ketidak jujuran sangat luas wawasannya sesuai dengan luasnya kehidupan dan kebutuhan hidup manusia.Bagi seniman ketidak jujuran dan kejujuran menimbulkan daya kreatifitas manusia.Untuk mempertahankan kejujuran berbagai sikap dan cara oerlu dipupuk.namun demi sopan santun dan pendidikan,orang boleh berkata tidak jujur sampai pada batas-batas yang dapat dibenarkan.
E.Kecurangan
Kecurangan identik dengan ketidak jujuran dan sama pula dengan licik meskipun tidak serupa benar.Curang artinya apa yang diinginkan tidak sama dengan hati nuraninya.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah,tamak,ingin menimbun kekayaan yang berlebih dengan tujuan agar dianggap sebagi orang yang paling hebaat,kaya,dan senang apabila masyarakat disampingnya hidup menderita.Orang seperti itu biasannya tidak suka apabila ada orang yang melebihi kekayaannya.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan.Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya,ada empat aspek yaitu aspek ekonomi,kebudayaan,peradapan,dan aspek teknik.
Dalam tingkah laku sehari-hari ternyata masih sulit untuk membedakan mana tingkah laku yang baik dan mana tingkah laku yang sebaliknya.Dalam cerita-cerita perwayangan secara kongkret diperlihatkan bahwa orang yang buruk selalu dikalahkan oleh orang yang baik (akan tetapi adakah ukuran mengenai kebaikan dan keburukan pada umumnya sehingga suatu tindakan yang sesuai dengan ukuran itu dapat dikatakan baik dan yang tidak sesuai adalah buruk?) kalu ukuran itu umum maka,kebaikan dan sebaliknya umum dan abstrak.
F.Pemullihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup.Nama baik adalah nama yang tidak tecela.
Setiap orang hati-hati menjaga namanya agar tidak tercela.Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati daripada malu.Betapa besar nama baik sehingga nyawa menjadi taruhan.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu hakikatnya sesuai dengan kodrat manusia,yaitu :
- Manusia menurut sifat dasarnya adalah mahluk moral.
- Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Untuk memulihkan nama baik manusia harus bertobat.Tobat tidak hanya dibibir melainkan harus bertingkah laku yang sopan,ramah berbuat budi darma dan brbuatan kebaikan menolong sesama mahluk hidup yang membuthkan pertolongan.
G.Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi akibat perbuatan seseorang.reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa,perbuatan yang seimbang,tingkah laku yang serupa,dan mungkin tingakah laku yang seimbang.
Pada dasarnya manusia adalah mahluk moral dan sosial.Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.Bila manusia bebuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya.Perbuatan amoral pada hakikatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain.
Oleh karena tiap manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya diganggu maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu.
sumber : google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar